Bukittinggi - -Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, menggelar rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan ini dibuka Wali Kota Bukittinggi melalui Sekda, di Perpustakaan Bung Hatta, Rabu (13/07).
Kepala Diskominfo Bukittinggi, Erwin Umar, selaku PPID Utama, menjelaskan, dalam rangka pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi dan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) tahun 2023, maka Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan Rapat Koordinasi PPID Pelaksana.
Rapat koordinasi PPID ini, dilaksanakan untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan PPID di Bukittinggi.
"Kita ingin memaksimalkan pemetaan pemeringkatan yang lebih baik, karena dapat menilai sejauh mana posisi Bukittinggi saat ini. Sehingga pengelolaan informasi dan dokumentasi daerah dapat lebih dioptimalkan, " ujar Kadis Kominfo Erwin Umar.
Baca juga:
Gubernur Lantik 20 Pejabat RSJ HB Saanin
|
Sementara itu, .Sekda Bukittinggi, Martias Wanto, menyampaikan, saat ini semua berada pada era keterbukaan. Apa saja kebijakan publik, berhak diketahui oleh publik.
"Beberapa ketentuan, mulai dari pusat hingga daerah tingkat II, Apa saja yang menjadi kewajiban dan hak warga dan penyedia informasi juga haris dipahami. Semua SKPD, tidak bisa lagi menutup dari informasi yang dibutuhkan publik, " terang Sekda Martias Wanto.
Ia berharap, agar setiap SKPD memberikan informasi yang benar.
Untuk kita ketahui, ada tiga jenis informasi, informasi berkala, informasi serta merta dan informasi yang dikecualikan.(Linda).