Bukittinggi - Salah seorang Pemudik inisial FR (26) asal daerah Sukamulya, Kota Pekanbaru menyampaikan keluhannya kepada awak media, karena saat hendak mudik, ia diberhentikan ditengah jalan di ruas Jalan Kota Bukitttinggi oleh 2 Oknum Satlantas Polres Bukittinggi, pada hari Rabu, (04/05).
Dipaparkan FR, bahwa kondisi sepeda motornya tidak menggunakan knalpot tidak standar (knalpot racing), dan ia mengakui kesalahannya, namun 2 Oknum Polisi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bukittinggi tetap mengarahkan untuk membayar denda tilang ditempat sebesar 250 ribu rupiah tanpa melalui Bank atau tanda bukti surat yang jelas.
"Saat itu saya sedang berpergian dengan sepeda motor dari Kota Padang Panjang ke arah Kota Bukittinggi, secara kebetulan saya berpapasan dijalan dengan 2 orang polisi lantas yang berboncengan dengan sepeda motor, "terang FR yang berprofesi sebagai Mahasiswa PKU.
Ia menambahkan, kemudian saya diberhentikannya dengan alasan menanyakan kelengkapan surat-surat kemudian saya dibawa ke kantor unit laka lantas di depan SD 04 Birugo Bukittinggi.
"Mengenai kelengkapan dan kondisi motor bagus, ada kaca spion, surat-surat lengkap baik SIM C maupun STNK. Hanya saja, knalpot motor saya yang tidak standar karena saya menggunakan knalpot racing. Hal itu yang menjadi alasan oknum Polantas Polres Bukittinggi memberhentikan saya, " ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan FR, setelah semua kelengkapan surat-surat diperiksa dan saya langsung dinyatakan bersalah karena melanggar pasal sekian (saya kurang paham pasal berapa) karena motor tidak menggunakan knalpot standar. Lalu kemudian, pihak oknum polantas tersebut meminta kunci motor saya agar motor ditinggal atau segera mengganti knalpot standar saat itu juga.
"Berhubung saya seorang Pemudik, lalu saya sampaikan kalau saya Pemudik asal Pekanbaru, tidak mungkin saya harus mengganti knalpot standar saat itu kepada personil polisi yang pertama. Kemudian Polisi yang pertama mengarahkan saya kepada Polisi yang kedua agar saya ikuti petunjuknya dan menanyakan bagaimana perihal penyelesaiannya, " tutur FR.
Selanjutnya, oknum Polisi yang kedua mengarahkan kepada saya agar membayar dendanya saja sebesar Rp 250 ribu rupiah sambil memperlihatkan buku tilang tapi saya memakai tidak membacanya.
Lalu saya bayar denda ditempat (di kantor unit laka lantas) sebesar 250 ribu rupiah dan sekaligus minta surat tilang warna biru, tapi tidak diberikan oleh pihak polisi.
"Saya hanya diberikan bukti tanda terima tanpa ada tulisan apa-apa, baik atas dasar apa kesalahannya dan siapa nama polisi yang menilang, " kata FR.
"Lalu saya tanyakan lagi, nanti kalau saya dijalan kena tilang lagi dilokasi yang berbeda bagaimana? Kemudian polisinya menjawab kasih tunjuk aja kertas ini, bahwa saya sudah pernah kena tilang, " sebutnya sambil menirukan ucapan oknum tersebut.
Di tempat yang berbeda, awak media mengkorfirmasi ke Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polisi Resor (Polres) Bukittinggi, pada Senin, (09/05) mengenai perilaku oknum Satlantas Polres Bukittinggi, AKP. Gandha Novidiningrat.
Kasatlantas menyebut, nanti kami bersama Provost akan berkordinasi dan melakukan pengawasan ketat terhadap perilaku oknum Satlantas Polres Bukittinggi yang melakukan tilang ditempat tanpa melalui prosedur.
Ditegaskannya, apabila ada personil lantas yang meminta bayar denda ditempat jangan mau.
"Jadi begini, kalau memang melanggar, misalnya kendaraan harus ditahan, surat-surat harus ditilang, ya sudah harus diterima. Diminta saja tanda terima surat tilangnya. Pilihannya, kalau mau cepat, bayar dendanya sesuai kesalahan, silahkan bayar briva ke BRI atau kalau mau ikut sidang, silahkan, " terang Kasatlantas Ghanda.
Lebih lanjut dikatakannya, jadi jangan ada permintaan permohonan maaf dari masyarakat jika kena tilang atas konsekuensi pelanggaran. Karena hal ini akan menjadi pemicu oknum untuk melakukan kecurangan, dipancing-pancing akhirnya menyimpang.
"Terkait dengan mekanisme sidang dan bayar ditempat itu, biasanya kita berkordinasi dengan Pihak Kejaksaan, Pengadilan dan instansi lain membuat stand sendiri di pinggir jalan. Ada memang seperti itu, tapi karena situasi sekarang tidak memungkinkan karena masih dalam situasi pandemi, jadi tidak kita lakukan, " paparnya.
Diakhir statementnya, Kasatlantas Polres Bukittinggi menyampaikan, terkait permasalahan Pemudik asal Pekanbaru, pada saat itu melanggar karena menggunakan knalpot tidak standar tapi sudah membayar denda tilang sebesar 250 ribu rupiah tanpa melalui pihak Bank BRI atau ada surat tilang resmi, nanti kita bersama Provost akan berkordinasi dan melakukan pengawasan ketat terhadap perilaku oknum satlantas yang melakukan tindakan penyimpangan.(**Ki /Fang).