Bukittinggi-Pemerintah Kota Bukittinggi terima Penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik atau biasa disebut Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman RI. Penghargaan ini diserahkan di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Kota Padang, Senin, 8 Januari 2024.
Penghargaan ini diserahkan langsung Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, kepada Wali Kota Bukittinggi, diwakili Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Martias Wanto.
Sekretaris Daerah Bukittinggi, Martias Wanto, menyampaikan, penganugerahan ini mengacu kepada kepatuhan pada UU nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dimana, Kota Bukittinggi dari hasil penilaian untuk Kota Bukittinggi berhasil naik 6 tingkat dan berada pada zona hijau.
"Kami mengucapkan terimakasi kepada SKPD SAMPEL, yang telah menjalankan tugas dan kinerja sesuai arahan Bapak Wali Kota Erman Safar, untuk memberikan pelayanan yang baik, " ujar Sekda
Baca juga:
Wako Erman Safar Sampaikan LKPJ Tahun 2021
|
Lanjut dikatakannya, sehingga Bukittinggi keluar dari zona kuning ke hijau dengan klasifikasi nilai tertinggi, dan berharap penghargaan ini dapat memotivasi seluruh jajaran di Pemerintah Kota Bukittinggi untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dalam penyelenggaraan pelayanan publik kedepannya.(LindaFang).